Syarat jual beli apartemen penting untuk diperhatikan. Apalagi syarat-syarat yang melindungi hak penjual maupun pembeli harus selalu diperhatikan dalam melakukan transaksi penjualan dan juga pembelian apartemen. Ketika Anda memahami syarat jual dan beli apartemen, Anda akan lebih mudah dalam membeli atau menjual partemen. Urusan ke depannya pun akan lebih mudah dibandingkan dengan orang yang masih awam dengan persyaratan jual dan beli tersebut. Sebenarnya tidak hanya apartemen saja, namun ketika akan membeli properti pun Anda harus memahami apa saja yang harus Anda penuhi dan juga pembeli penuhi.
Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual apartemen, perhatikan syarat jual beli apartemen berikut ini :
Perjanjian Jual dan Beli
Hal pertama yang menjadi syarat jual beli apartemen adalah adanya perjanjian jual dan beli antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut tidak hanya diucapkan melalui lisan saja, namun harus ada bukti hitam di atas putih sebagai bukti. Perjanjian juga harus diperkuat dengan bukti materai dari pihak pertama dan juga pihak kedua dan disahkan oleh notaris. Perjanjian tersebut disebut dengan PPJB. PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli harus dilakukan di depan pejabat pembuat akta tanah. PPJB ini diperlukan untuk membuat AJB yang resmi. Isi PPJB tersebut berisi antara kesepakatan penjual dengan pembeli yang disertai dengan tanda jadi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kelengkapan Dokumen
Yang menjadi syarat jual beli unit apartemen selanjutnya adalah memeriksa bukti kelengkapan dokumen. Bagi pembeli kelengkapan dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh penjual sebagai bukti bahwa apartemen tersebut legal dan tidak bermasalah. Beberapa dokumen yang harus dimiliki adalah dokumen izin prinsip, dokumen izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan juga izin kelayakan unit apartemen. Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap Anda bisa bernafas lega sebab apartemen tidak berada d tanah sengketa atau tanah yang bermasalah.
Sertifikat Hak Milik
Syarat membeli apartemen selanjutnya adalah pihak penjual harus memiliki SHM atau sertifikat Hak Milik. Sertifikat Hak Miliki merupakan bukti legal bahwa unit apartemen tersebut sudah dibagi-bagi secara terpisah sesuai dengan bagiannya masing-masing. SHM tersebut bisa meliputi salinan buku tanah dan juga surat ukur tanah dan gambar untuk denah setiap satuan apartemen. Salah satu apartemen yang sudah dilengkapi dengan SHM adalah Sudirman Park.
Akta Jual Beli
Setelah PPJB disepakati oleh kedua belah pihak, langkah selanjutnya adalah mengurus Akta Jual Beli. Notaris yang sudah menyaksikan PPJB antara penjual dan pembeli selanjutnya akan mengurus AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan bukti autentik yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pengalihan hak tanah dan juga bangunan apartemen tersebut. Pembuatan AJB ini sudah diatur sedemikian rupa oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga notaris hanya tinggal mengikut peraturan dan format yang sudah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional. Akta Jual Beli atau AJB juga disertai dengan balik nama. Balik nama di sini adalah dengan mengganti nama yang melekat sertifikat hak milik dengan nama pembeli. Sehingga saat sertifikat sudah balik nama atas nama pembeli, penjual sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli oleh pembeli.
Membeli properti memang membutuhkan ketelitian dan juga kecermatan. Pastikan semua syarat dan dokumen sudah lengkap. Syarat dan dokumen yang lengkap bisa memudahkan Anda untuk mengurus perpindahan tangan apartemen tersebut. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh asal dalam membeli apartemen. Salah satu cara yang bisa Anda gunakan untuk memperoleh apartemen yang tepat dan legal dengan mengakses rukamen. Rukamen adalah situs jual sewa apartemen terlengkap dan termudah di Indonesia. Semua apartemen yang disediakan di rukamen sudah memiliki syarat jual beli apartemen secara lengkap.
Syarat Jual Beli Apartemen – Lentera SEO